Minggu, 20
Muharam 1435 H
@Asrama
Darunnajah Bandung
Bismillaahirrahman
nirraahiim,,,,
Ketika ada suatu masalah yang dimunculkan, maka harus ada solusi yang ditawarkan. Semoga catatan ini menjadi solusi atas permasalah yang sudah meluas di kalangan muslim saat ini.
Timbul pertanyaan yang mengiris qalbu..
Benarkah Islam melegalkan pacaran?
Yuk, kita simak penjelesan dibawah ini.
Semoga kita mendapati ibrohnya.. Aamiin,,,,
Pertanyaan:
1. Apabila seorang muslim ingin menikah bagaimana syariat
mengatur cara mengenal seorang muslimah sementara pacaran terlarang dlm Islam?
2. Bagaimana hukum berkunjung ke rumah akhwat yg hendak dinikahi dgn tujuan
utk saling mengenal karakter dan sifat masing-masing?
3. Bagaimana hukum seorang ikhwan
mengungkapkan perasaan kepada akhwat calon istrinya?
Dijawab oleh Al-Ustadz Abu Abdillah Muhammad
Al-Makassari:
بِسْمِ اللهِ،
الْحَمْدُ للهِ وَالصَّلاَةُ وَالسَّلاَمُ عَلَى رَسُوْلِ اللهِ
Benar sekali pernyataan anda bahwa pacaran adalah
haram dalam Islam. Pacaran adalah
budaya dan peradaban jahiliah yg dilestarikan oleh orang-orang kafir negeri
Barat dan lain kemudian diikuti oleh sebagian umat Islam dengan dalih mengikuti perkembangan zaman
dan sebagai cara untuk mencari dan memilih pasangan hidup. Syariat Islam yang agung ini datang dari Rabb
semesta alam Yang Maha Mengetahui
dan Maha Bijaksana dengan tujuan untuk
membimbing manusia meraih maslahat-maslahat kehidupan dan menjauhkan mereka
dari mafsadah-mafsadah yg akan merusak dan menghancurkan kehidupan mereka
sendiri.
Ikhtilath pergaulan bebas dan pacaran adalah
fitnah dan mafsadah bagi umat manusia secara umum dan umat Islam secara khusus maka perkara tersebut tidak
bisa ditolerir. Bukankah kehancuran Bani Israil –bangsa yg terlaknat– berawal
dari fitnah wanita? Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman:
لُعِنَ
الَّذِيْنَ كَفَرُوا مِنْ بَنِي إِسْرَائِيْلَ عَلَى لِسَانِ دَاوُدَ وَعِيْسَى
ابْنِ مَرْيَمَ ذَلِكَ بِمَا عَصَوْا وَكَانُوا يَعْتَدُوْنَ. كَانُوا لاَ
يَتَنَاهَوْنَ عَنْ مُنْكَرٍ فَعَلُوْهُ لَبِئْسَ مَا كَانُوا يَفْعَلُوْنَ
“Telah terlaknat orang-orang kafir dari
kalangan Bani Israil melalui lisan Nabi Dawud dan Nabi ‘Isa bin Maryam. Hal itu
dikarenakan mereka bermaksiat dan melampaui batas. Adalah mereka tdk saling
melarang dari kemungkaran yg mereka lakukan. Sangatlah jelek apa yg mereka
lakukan.”
Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam
bersabda:
إِنَّ
الدُّنْيَا حُلْوَةٌ خَضِرَةٌ، وَإِنَّ اللهَ مُسْتَخْلِفُكُمْ فِيْهَا فَيَنْظُرُ
كَيْفَ تَعْمَلُوْنَ، فَاتَّقُوا الدُّنْيَا وَاتَّقُوا النِّسَاءَ، فَإِنَّ
أَوَّلَ فِتْنَةِ بَنِي إِسْرَائِيْلَ كَانَتْ فِي النِّسَاءِ
“Sesungguh dunia itu manis dan hijau dan
Allah Subhanahu wa Ta’ala menjadikan kalian sebagai khalifah di atas kemudian
Allah Subhanahu wa Ta’ala memerhatikan amalan kalian. mk berhati-hatilah kalian
terhadap dunia dan wanita krn sesungguh awal fitnah Bani Israil dari kaum
wanita.”
Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam juga
memperingatkan umat utk berhati-hati dari fitnah wanita dgn sabda beliau:
مَا تَرَكْتُ
بَعْدِي فِتْنَةً أَضَرَّ عَلىَ الرِّجَالِ مِنَ النِّسَاءِ
“Tidaklah aku meninggalkan fitnah
sepeninggalku yg lbh berbahaya terhadap kaum lelaki dari
fitnah wanita.”
Maka pacaran berarti menjerumuskan diri dalam
fitnah yg menghancurkan dan menghinakan padahal semesti tiap orang memelihara dan menjauhkan diri
darinya. Hal itu krn dlm pacaran terdapat berbagai kemungkaran dan pelanggaran
syariat sebagai berikut:
1. Ikhtilath yaitu bercampur baur antara lelaki dan wanita yg bukan mahram.
Padahal Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa
sallam menjauhkan umat dari ikhtilath sekalipun dlm pelaksanaan shalat. Kaum
wanita yang hadir pada shalat berjamaah di Masjid Nabawi ditempatkan di bagian
belakang masjid. Dan seusai shalat Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam
berdiam sejenak tidak bergeser dari tempat agar
kaum lelaki tetap di tempat dan tidak beranjak meninggalkan masjid
untuk memberi kesempatan jamaah wanita meninggalkan masjid terlebih dahulu
sehingga tdk berpapasan dgn jamaah lelaki.
Hal tersebut ditunjukkan oleh hadits Ummu
Salamah radhiyallahu ‘anha dalam Shahih Al-Bukhari. Begitu pula pada hari Ied
kaum wanita disunnahkan untuk keluar ke mushalla menghadiri shalat Ied namun
mereka ditempatkan di mushalla bagian belakang jauh dari shaf kaum lelaki. Sehingga ketika Rasulullah
Shallallahu ‘alaihi wa sallam usai menyampaikan khutbah beliau perlu mendatangi
shaf mereka utk memberikan khutbah khusus krn mereka tidak mendengar khutbah
tersebut. Hal ini ditunjukkan oleh hadits Jabir radhiyallahu ‘anhu dlm Shahih Muslim.
Bahkan Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa
sallam bersabda:
خَيْرُ صُفُوْفِ
الرِّجَالِ أَوَّلُهَا وَشَرُّهَا آخِرِهَا، وَخَيْرُ صُفُوْفِ النِّسَاءِ
آخِرُهَا وَشَرُّهَا أَوَّلُهَا
“Sebaik-baik shaf lelaki adl shaf terdepan dan sejelek-jelek
adl shaf terakhir. Dan sebaik-baik shaf wanita adl shaf terakhir dan sejelek-jelek
adl shaf terdepan.”
Asy-Syaikh Ibnu ‘Utsaimin rahimahullah
berkata: “Hal itu dikarenakan dekat shaf terdepan wanita dari shaf terakhir lelaki sehingga merupakan shaf terjelek dan
jauh shaf terakhir wanita dari shaf terdepan lelakisehingga
merupakan shaf terbaik. Apabila pada ibadah shalat yang disyariatkan secara
berjamaah maka bagaimana kira jika di luar ibadah? Kita mengetahui bersama dalam
keadaan dan suasana ibadah tentu seseorang lbh jauh dari perkara-perkara yang
berhubungan dengan syahwat.
Maka bagaimana sekira ikhtilath itu terjadi
di luar ibadah? Sedangkan setan bergerak dalam tubuh Bani Adam begitu cepat
mengikuti peredaran darah. Bukankah sangat ditakutkan terjadi fitnah dan
kerusakan besar karenanya?”
Subhanallah……... Padahal wanita para shahabat
keluar menghadiri shalat dalam keadaan berhijab syar’i dengan menutup seluruh
tubuh –karena seluruh tubuh wanita adalah aurat, sesuai perintah Allah
Subhanahu wa Ta’ala dalam surat Al-Ahzab ayat 59 dan An-Nur ayat 31 tanpa
melakukan tabarruj karena Allah Subhanahu wa Ta’ala melarang mereka melakukan
hal itu dalam surat Al-Ahzab ayat 33 juga tanpa memakai wewangian berdasarkan
larangan Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam dlm hadits Abu Hurairah yg
diriwayatkan Ahmad Abu Dawud dan yg lain :
وَلْيَخْرُجْنَ
وَهُنَّ تَفِلاَتٌ
“Hendaklah mereka keluar tanpa memakai
wewangian.”
Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam juga
melarang siapa saja dari mereka yg berbau harum karena terkena bakhur untuk
hadir shalat berjamaah sebagaimana dlm Shahih Muslim dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu.
Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman dlm surat
Al-Ahzab ayat 53:
وَإِذَا
سَأَلْتُمُوْهُنَّ مَتَاعًا فَاسْأَلُوْهُنَّ مِنْ وَرَاءِ حِجَابٍ ذَلِكُمْ
أَطْهَرُ لِقُلُوْبِكُمْ وَقُلُوْبِهِنَّ
“Dan jika kalian meminta suatu hajat kepada
mereka mk mintalah dari balik hijab. Hal itu lbh bersih bagi kalbu kalian dan
kalbu mereka.”
Allah Subhanahu wa Ta’ala memerintahkan
mereka berinteraksi sesuai tuntutan hajat dari balik hijab dan tidak boleh
masuk menemui mereka secara langsung. Asy-Syaikh Ibnu Baz rahimahullah berkata:
“Maka tidak dibenarkan seseorang mengatakan bahwa lebih bersih dan lebih suci
bagi para shahabat dan istri-istri Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam
sedangkan bagi generasi-generasi setelah tidaklah demikian.
Tidak diragukan lagi bahwa generasi-generasi
setelah shahabat justru lebih butuh terhadap hijab dibandingkan para shahabat karena
perbedaan yg sangat jauh antara mereka dalam hal kekuatan iman dan ilmu. Juga karena
persaksian Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam terhadap para shahabat baik lelakimaupun wanita termasuk
istri-istri Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam sendiri bahwa mereka adl
generasi terbaik setelah para nabi dan rasul sebagaimana diriwayatkan dlm
Shahih Al-Bukhari dan Shahih Muslim.
Demikian pula dalil-dalil Al-Qur`an dan As-Sunnah menunjukkan berlaku suatu
hukum secara umum meliputi seluruh umat dan tidak boleh
mengkhususkan utk pihak tertentu saja tanpa dalil.”
Pada saat yang sama ikhtilath itu sendiri
menjadi sebab yang menjerumuskan mereka utk berpacaran sebagaimana fakta yg
kita saksikan berupa akibat ikhtilath yang terjadi di sekolah instansi-instansi
pemerintah dan swasta atau tempat-tempat yang lainnya.
2. Khalwat yaitu berduaan lelaki dan wanita tanpa mahram.
Rasululllah Shallallahu ‘alaihi wa sallam
bersabda:
إِيَّاكُمْ
وَالدُّخُوْلَ عَلىَ النِّسَاءِ. فَقَالَ رَجُلٌ مِنَ اْلأَنْصَارِ: أَفَرَأَيْتَ
الْحَمْوَ؟ قَالَ: الْحَمْوُ الْمَوْتُ
“Hati-hatilah kalian dari masuk menemui
wanita.” Seorang lelaki dari kalangan Anshar berkata: “Bagaimana pendapatmu dgn
kerabat suami? ” maka Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
“Mereka adalah kebinasaan.”
Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam juga
bersabda:
لاَ يَخْلُوَنَّ
أَحَدُكُمْ بِامْرَأَةٍ إِلاَّ مَعَ ذِي مَحْرَمٍ
“Jangan sekali-kali salah seorang kalian
berkhalwat dgn wanita kecuali bersama mahram.”
Hal itu karena tidaklah terjadi khalwat
kecuali setan bersama kedua sebagai pihak ketiga sebagaimana dlm hadits Jabir
bin Abdillah radhiyallahu ‘anhuma:
مَنْ
كَانَ يُؤْمِنُ بِاللهِ وَالْيَوْمِ اْلآخِرِ فَلاَ يَخْلُوَنَّ بِامْرَأَةٍ
لَيْسَ مَعَهَا ذُوْ مَحْرَمٍ مِنْهَا فَإِنَّ ثَالِثَهُمَا الشَّيْطَانُ
“Barangsiapa
beriman kepada Allah dan hari akhir mk jangan sekali-kali dia berkhalwat dgn
seorang wanita tanpa disertai mahram krn setan akan menyertai keduanya.”
3. Berbagai bentuk perzinaan anggota tubuh yg
disebutkan oleh Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam dlm hadits Abu
Hurairah radhiyallahu ‘anhu:
كُتِبَ عَلىَ
ابْنِ آدَمَ نَصِيْبُهُ مِنَ الزِّنَا مُدْرِكٌ ذَلِكَ لاَ مَحَالَةَ:
الْعَيْنَانِ زِنَاهُمَا النَّظَرُ، وَاْلأُذُنَانِ زِنَاهُمَا اْلاِسْتِمَاعُ،
وَاللِّسَانُ زِنَاهُ الْكَلاَمُ، وَالْيَدُ زِنَاهُ الْبَطْشُ، وَالرِّجْلُ
زِنَاهُ الْخُطَا، وَالْقَلْبُ يَهْوَى وَيَتَمَنَّى، وَيُصَدِّقُ ذَلِكَ
الْفَرْجُ أَوْ يُكَذِّبُهُ
“Telah ditulis bagi tiap Bani Adam bagian dari
zina pasti dia akan melakukan kedua mata zina adl memandang kedua telinga zina
adl mendengar lidah zina adl berbicara tangan zina adl memegang kaki zina adl
melangkah sementara kalbu berkeinginan dan berangan-angan mk kemaluan lah yg
membenarkan atau mendustakan.”
Hadits ini menunjukkan bahwa memandang wanita
yang tidak halal untuk dipandang meskipun tanpa syahwat adalah zina mata . Mendengar ucapan wanita dalam
bentuk meni’mati adalah zina telinga.
Berbicara dengan wanita dalam bentuk meni’mati atau menggoda dan merayu adalah zina lisan. Menyentuh wanita yg tidak
dihalalkan untuk disentuh baik dengan memegang atau yang lain adalah zina tangan. Mengayunkan langkah menuju
wanita yg menarik hati atau menuju tempat perzinaan adalah zina kaki. Sementara kalbu berkeinginan dan mengangan-angankan wanita
yg memikat maka itulah zina kalbu.
Kemudian boleh jadi kemaluan mengikuti dengan melakukan perzinaan yang berarti
kemaluan telah membenarkan; atau dia selamat dari zina kemaluan yg berarti
kemaluan telah mendustakan.
Padahal Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman:
وَلاَ
تَقْرَبُوا الزِّنَا إِنَّهُ كَانَ فَاحِشَةً وَسَاءَ سَبِيْلاً
“Dan janganlah kalian mendekati perbuatan
zina sesungguh itu adalah perbuatan nista dan sejelek-jelek jalan.”
Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam juga
bersabda:
لأَنْ يُطْعَنَ
فِي رَأْسِ أَحَدِكُمْ بِمِخْيَطٍ مِنْ حِدِيْدٍ خَيْرٌ مِنْ أَنْ يَمَسَّ
امْرَأَةً لاَ تَحِلُّ لَهُ
“Demi Allah sungguh jika kepala salah seorang
dari kalian ditusuk dengan jarum dari besi maka itu lebih baik dari menyentuh
wanita yg tidak halal baginya.”
Meskipun sentuhan itu hanya sebatas berjabat
tangan maka tetap tidak boleh. Aisyah radhiyallahu ‘anha berkata:
وَلاَ وَاللهِ
مَا مَسَّتْ يَدُ رَسُوْلِ اللهِ يَدَ امْرَأَةٍ قَطُّ غَيْرَ أَنَّهُ
يُبَايِعُهُنَّ بِالْكَلاَمِ
“Tidak. Demi Allah tidak pernah sama sekali
tangan Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam menyentuh tangan wanita
melainkan beliau membai’at mereka dengan ucapan .”
Demikian pula dgn pandangan Allah Subhanahu
wa Ta’ala telah berfirman dlm surat An-Nur ayat 31-30:
قُلْ
لِلْمُؤْمِنِيْنَ يَغُضُّوا مِنْ أَبْصَارِهِمْ وَيَحْفَظُوا فُرُوْجَهُمْ – إِلَى
قَوْلِهِ تَعَلَى – وَقُلْ لِلْمُؤْمِنَاتِ يَغْضُضْنَ مِنْ أَبْصَارِهِنَّ
وَيَحْفَظْنَ فُرُوْجَهُنَّ ..
“Katakan kepada kaum mukminin hendaklah
mereka menjaga pandangan serta kemaluan mereka –hingga firman-Nya- Dan katakan
pula kepada kaum mukminat hendaklah mereka menjaga pandangan serta kemaluan
mereka .”
Dalam Shahih Muslim dari Jabir bin Abdillah radhiyallahu ‘anhuma dia berkata:
سَأَلْتُ
رَسُوْلَ اللهِ صَلىَّ اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ نَظْرِ الْفَجْأَةِ؟
فَقَالَ: اصْرِفْ بَصَرَكَ
“Aku bertanya kepada Rasulullah Shallallahu
‘alaihi wa sallam tentang pandangan yg tiba-tiba? maka beliau bersabda: ‘Palingkan
pandanganmu’.”
Adapun suara dan ucapan wanita pada asal
bukanlah aurat yang terlarang. Namun tidak boleh bagi seorang wanita bersuara
dan berbicara lebih dari tuntutan hajat dan tdk boleh melembutkan suara.
Demikian juga dengan isi pembicaraan tidak boleh berupa perkara-perkara yang
membangkitkan syahwat dan mengundang fitnah. Karena bila demikian maka suara
dan ucapan menjadi aurat dan fitnah yg terlarang.
Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman:
فَلاَ
تَخْضَعْنَ بِالْقَوْلِ فَيَطْمَعَ الَّذِي فِي قَلْبِهِ مَرَضٌ وَقُلْنَ قَوْلاً
مَعْرُوْفًا
“Maka janganlah kalian berbicara dgn suara yg
lembut sehingga lelaki yang memiliki penyakit dalam kalbu menjadi tergoda dan
ucapkanlah perkataan yang ma’ruf .”
Adalah para wanita datang menemui Rasulullah
Shallallahu ‘alaihi wa sallam dan di sekitar beliau hadir para shahabat lalu
wanita itu berbicara kepada Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam
menyampaikan kepentingan dan para shahabat ikut mendengarkan. Tapi mereka tidak
berbicara lebih dari tuntutan hajat dan tanpa melembutkan suara.
Dengan demikian jelaslah bahwa pacaran
bukanlah alternatif yang ditolerir dalam Islam untuk mencari dan memilih
pasangan hidup. Menjadi jelas pula bahwa
tidak boleh mengungkapkan perasaan sayang atau cinta kepada calon istri selama
belum resmi menjadi istri. Baik ungkapan itu secara langsung atau lewat
telepon ataupun melalui surat. Karena saling mengungkapkan perasaan cinta dan
sayang adalah hubungan asmara yang mengandung
makna pacaran yang akan menyeret ke dalam fitnah. Demikian pula hal
berkunjung ke rumah calon istri atau wanita yang ingin dilamar dan bergaul
dengan dalam rangka saling mengenal karakter dan sifat masing-masing karena
perbuatan seperti ini juga mengandung makna pacaran yg akan menyeret ke dlm
fitnah. Wallahul musta’an .
Adapun cara yg ditunjukkan oleh syariat untuk
mengenal wanita yg hendak dilamar adalah dengan mencari keterangan tentang yang
bersangkutan melalui seseorang yg mengenal baik tentang biografi karakter sifat
atau hal lain yg dibutuhkan untuk diketahui demi maslahat pernikahan. Bisa pula
dgn cara meminta keterangan kepada wanita itu sendiri melalui perantaraan
seseorang seperti istri teman atau yg lainnya. Dan pihak yg dimintai keterangan
berkewajiban utk menjawab seobyektif mungkin meskipun harus membuka aib wanita
tersebut krn ini bukan termasuk dlm kategori ghibah yg tercela. Hal ini
termasuk dari enam perkara yg dikecualikan dari ghibah meskipun menyebutkan aib
seseorang. Demikian pula sebalik dgn pihak wanita yg berkepentingan utk mengenal
lelaki yg berhasrat utk meminang dapat menempuh cara yg sama.
Dalil yg menunjukkan hal ini adl hadits
Fathimah bintu Qais ketika dilamar oleh Mu’awiyah bin Abi Sufyan dan Abu Jahm
lalu dia minta nasehat kepada
Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam mk beliau
bersabda:
أَمَّا أَبُو
جَهْمٍ فَلاَ يَضَعُ عَصَاهُ عَنْ عَاتِقِهِ، وَأَمَّا مُعَاوِيَةُ فَصُعْلُوْكٌ
لاَ مَالَ لَهُ، انْكِحِي أُسَامَةَ بْنَ زَيْدٍ
“Adapun Abu Jahm mk dia adalah lelaki yg tidak
pernah meletakkan tongkat dari pundak . Adapun Mu’awiyah dia adl lelaki miskin
yg tdk memiliki harta. Menikahlah dgn Usamah bin Zaid.”
Para ulama juga menyatakan boleh berbicara
secara langsung dengan calon istri yg dilamar sesuai dgn tuntunan hajat dan
maslahat. Akan tetapi tentu tanpa khalwat dan dari balik hijab. Asy-Syaikh Ibnu
Utsaimin dlm Asy-Syarhul Mumti’ berkata: “Boleh berbicara dgn calon istri yg
dilamar wajib dibatasi dengan syarat tidak membangkitkan syahwat atau tanpa
disertai dengan meni’mati percakapan tersebut. Jika hal itu terjadi maka hukum
haram karena tiap orang wajib menghindar dan menjauh dari fitnah.”
Perkara ini
diistilahkan dengan ta’aruf. Adapun
terkait dgn hal-hal yg lebih spesifik yaitu organ tubuh maka cara yg diajarkan
adalah dengan melakukan nazhor yaitu melihat wanita yg hendak dilamar. Nazhor
memiliki aturan-aturan dan persyaratan-persyaratan yg membutuhkan pembahasan
khusus .
Wallahu a’lam.
Sumber: www.asysyariah.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar